Jumat, 15 Februari 2008

My Photo

Jumat, 07 September 2007

Kiat - Kiat Mencapai Sukses


Jika memperhatikan orang yang benar–benar sukses dalam organisasi, kita akan menemukan bahwa mereka adalah orang–orang yang menerima tantangan dengan senang hati, mengambil inisiatif dan menyelesaikan pekerjaan. Mereka tidak mengeluh, dan mereka tidak mencari alasan atau cari kambing hitam. Mereka yang mandek dalam pekerjaan dan karir mereka tampak tidak paham, bahwa orang yang berprestasi tidak menjadi berprestasi sesudah mereka mencapai puncak.
Anda dapat benar–benar menjadi orang yang selalu maju di dalam organisasi jika anda mau membayar harganya. Semua manager akan mengatakan kepada anda, bahwa orang yang paling dibutuhkan adalah orang yang bisa berpikir untuk mereka sendiri, yang mau mengambil inisiatif untuk mengerjakan tugas secara baik dan benar tanpa di suruh, dan yang bertekuk dengan pekerjaannya sampai selesai. Anda dapat menjadi orang seperti ini jika anda memilih menjadi orang seperti itu.

Kamis, 06 September 2007

REASURANSI SYARIAH

Dapat dipastikan, selain perbankan syariah maka asuransi syariah merupakan industri syariah yang mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia. Perkembangan industri asuransi syariah ini dimulai sejak tahun 1994, yang dipelopori oleh PT Asuransi Takaful Keluarga. Kendati demikian, industri asuransi syariah ini baru mengalami peningkatan yang pesat sejak tahun 2001. Hal ini ditandai dengan hadirnya dua perusahaan asuransi syariah lain, yakni PT. Asuransi Syariah Mubarokah dan PT. MAA Life Assurance, keduanya termasuk jenis asuransi keluarga. Berdasarkan data dari Dewan Syari’ah Nasional (DSN), sepanjang tahun 2006, terdapat 16 asuransi syariah baru yang mendapat persetujuan DSN. Dengan demikian jumlah lembaga asuransi syariah di Indonesia sampai dengan akhir tahun 2006 mencapai 46 perusahaan dimana 4 diantaranya merupakan perusahaan reasuransi syariah dan 5 lainnya adalah broker asuransi syariah. Seperti halnya asuransi konvensional, asuransi syariah juga menawarkan proteksi dari setiap kerugian. Selain itu asuransi syariah juga menawarkan skim investasi selain fasilitas proteksi. Hanya saja, berbeda dengan asuransi konvensional, sistem operasional asuransi syariah menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariah.
Memang, jika dilihat dari besaran dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk premi, besaran aset dan ekuitas, dan bahkan aspek regulasinya sekalipun, sampai saat ini, industri asuransi syariah jauh tertinggal dibanding perbankan syariah. Kendati demikian, memandang pertumbuhan industri asuransi syariah dari hari ke hari terus berkembang pesat, bahkan sejumlah asuransi konvensional pun mulai melakukan konversi ke sistem syariah, bisa dikatakan, prospek dan potensi industri asuransi syariah untuk ke depannya cukup menjanjikan.
Indikasi inilah yang mendorong PT Reasuransi Internasional Indonesia atau lebih dikenal dengan Reindo memelopori industri reasuransi syariah di Indonesia. Reindo tidak membentuk anak perusahaan atau cabang baru. Reasuransi syariah ini ditempatkan sebagai salah satu divisi yang dinamakan Divisi Khusus Syariah, yang selanjutnya menggunakan nama PT. Reindo Syariah Unit (2004). Ini seperti asuransi atau bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah. Perusahaan reasuransi yang hadir berikutnya adalah PT. Reasuransi Nasional Indonesia (2005), PT. Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk (Marein) (2006), serta PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re) (2006).Adapun, momentum lain yang turut memicu pertumbuhan industri asuransi syariah adalah dicabutnya fatwa darurat reasuransi konvensional. Dengan demikian, sebagaimana kita memperlakukan segala produk berbasis bunga, maka posisi dan jasa yang ditawarkan reasuransi konvensional pun menjadi terlarang karenanya. Praktis, asuransi-asuransi syariah hanya diperkenankan memperoleh dukungan kapasitas atas risiko-risiko yang melebihi kemampuan asuransi syariah dari reasuransi syariah juga. Dengan kata lainnya, asuransi syariah diharuskan hanya menggunakan reasuransi syariah untuk memenuhi tambahan kapasitasnya itu. Tak pelak, pasca dicabutnya status darurat reasuransi konvensional, eksistensi perusahaan reasuransi menjadi penting kiranya bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia